News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kena Pembatasan Barang Bawaan, Pembalut dan Popok Dipermasalahkan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi popok. Pemerintah akan mamajaki warganya yang membawa popok lebih dari lima dari luar negeri

TRIBUNNEWS.COM -- Netizen kembali mempermasalahkan aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.

Usai Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai mengeluarkan aturan baru, kebijakan pun langsung diprotes.

Pasalnya ada barang yang menurut mereka tidak perlu dibatasi, yaitu popok/pembalut/diapers.

Baca juga: Staf Khusus Sri Mulyani Buka Suara Aturan Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri: Kami Mohon Maaf

Pembatasan barang tersebut dianggap tidak masuk akal.

"Pembalut saja diurusin berapa banyaknya yang harus dibawa, ketahuan banget yang bikin peraturan bukan perempuan. Karena kalau yang buat peraturan itu perempuan, believe me they never make this because they know," kata seorang netizen dalam sebuah komentarnya di akun X.

Sementara yang lainnya mengungkapkan kekesalannya. "Pembalut, pampers, dan sanitary pads digolongkan 'barang tekstil jadi' dan maksimal bawa 5 potong. Ini yang bikin peraturan pasti (1) bukan perempuan, dan/atau tidak melibatkan perempuan, (2) enggak pernah ikut ngurus bayi & orang tua, (3) enggak bisa mikir."

Ada lagi yang berkomentar lucu.

"Pak, 2 minggu lalu saya ke luar negeri bawa bayi dan kehabisan popok pas di sana. Jadi beli dengan harga yang muahal banget dan juga enggak ada yang kemasan sachet kayak di warung sini. Sisa diapers jelas aku bawa pulang pak, sayang banget kalau ditinggal. Yakin perkara pantat bayi mau dipajakin?"

Dalam aturan baru Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Barang yang dibatasi tersebut diantaranya adalah jenis barang tekstil jadi yaituselimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.

Setiap penumpang hanya boleh membawa barang tekstil jadi sebanyak 5 potong/item per orang.

Tidak Direvisi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak jadi merevisi aturan barang bawaan dari luar negeri.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Enggak ada [revisi Permendag 36/2023]," katanya ketika ditemui di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis (28/3/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini