TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya bakal melakukan upaya penguatan konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dian menegaskan OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.
OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS.
Pun OJK melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.
“Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK, Rabu (17/4/2024).
Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah.
Sesuai UU P2SK tahun 2023, batas waktu yang diberikan kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR adalah satu tahun. Selanjutnya, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS.
Meskipun ada penutupan BPR, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih BPR.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya di BPR karena telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Terlebih selama ini penyelesaian pembayaran oleh LPS telah berjalan cepat dan efektif.
Pemerintah melalui LPS menjamin simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, nasabah dan deposan di BPR yang memenuhi syarat penjaminan LPS 3T (Tercatat, Tingkat Suku Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS, Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank) akan dapat tenang.
Hal ini karena semua BPR merupakan peserta penjaminan LPS dan dikontrol secara ketat agar taat mengikuti aturan penjaminan.