News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Viral Barang Hibah dari Korea Selesai, Pihak SLB Minta Maaf karena Tidak Tahu Prosedurnya

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyerahkan barang yang tertahan di Soekarno-Hatta kepada Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

"Tidak ada Info yang masuk ke kita sebagai (barang hibah). Sehingga kemudian kita kasih sesuai dengan barang kiriman, ada pentarifan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemrintah," lanjutnya.

Ketika pihak importir diinformasikan bahwa ada tarif perpabeanan yang harus dibayar, si importir disebut merasa keberatan dengan tarif tersebut. Akhirnya, tidak diproses.

Proses komunikasi pun kemudian berlanjut antara importir dan DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Loncat ke 2024, viral di media sosial soal barang titipan SLB ini tertahan. Askolani mengatakan, barangnya tidak ada di Bea Cukai, melainkan di DHL.

Setelah pihaknya mendapatkan informasi dari media sosial, Bea Cukai akhirya menelusuri barang tersebut ke DHL dan ketemu.

"Kami kejar barang itu di mana, prosesnya, dokumennya di mana. Dari situ, kami cek ke DHL, ketemu. Kemudian cek ke DHL, rupanya barang itu bukan barang kiriman, tetapi barang hibah," kata Askolani.

Ia mengatakan, setelah Bea Cukai mengetahui itu adalah barang hibah, pemerintah ternyata bisa memfasilitasi itu.

Barang untuk kepentingan pendidikan atau sosial disebut isa difasilitasi dan sudah tertuang ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Regulasi dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa barang untuk kepentingan pendidikan atau sosial tidak dikenakan biaya masuk atau pajak dalm rangka impor.

Ia kemudian berkomunikasi bersama DHL dan importir, memastikan bahwa barang milik SLB ini tidak jadi dikenakan biaya.

"Setelah kami tahu, kami malah kasih exit (jalan keluar dari masalah ini)," ujar Askolani.

Ia pun bersyukur barang ini bisa diterima pihak SLB. Dia bilang, setelah direspons cepat oleh Bea Cukai, dokumen yang kurang telah dilengkapi, urusan pun selesai.

"Nah, alhamdulillah teman-teman sekalian, dengan koordinasi kami dengan SLB, DHL, Dinas Pendidikan yang meyakinkan bahwa SLB itu memang melakukan pendidikan untuk braille, bahwa memang betul (ini barang) hibah," tutur Askolani.

"Kalau hibah tidak ada pengenaan biaya masuk atau pajak dalam rangka impor. Biayanya nol. Sehingga kemudian kami alhamdulillah merespons cepat. Setelah daapt masukan itu, kami sehari ini, setelah dilengkapi dokumen oleh SLB, dengan ketentuan pemerintah, (barangnya) dibebaskan," sambungnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini