News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Pembatasan Jam Buka Warung Madura di Bali, Menteri Teten: Siapa Bikin Gosip Ini?

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki heran dari mana pertama kali kabar warung Madura atau toko kelontong dibatasi jam operasionalnya berhembus dan kini jadi polemik di media.

Ia mengatakan sudah memeriksa Peraturan Daerah (Perda) terkait, yakni Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, yang disebut melarang warung Madura beroperasi selama 24 jam.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya larangan warung Madura buka selama 24 jam.

"Makanya saya kemarin, siapa sih yang bikin gosip ini? Kalau kita lihat aturannya tidak ada. Jadi sebenarnya warung-warung rakyat, termasuk warung Madura, aman. Tidak ada aturan yang membatasi mereka jam operasinya," kata Teten dalam konferensi pers di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Justru menurut Teten, warung tradisional atau warung rakyat ini memiliki keunggulan komparatif dibandingkan jaringan retail modern, yaitu dekat dengan konsumen. Warung rakyat bisa diakses kapan saja.

Jadi, Teten memandang hal itu justru yang harus tetap dipertahankan.

"Sehingga, warung-warung tradisional ini masih tetap bisa bersaing dengan retail modern karena memiliki keunggulan ini," ujar Teten.

"Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka, ini keliru. Keliru besar," pungkasnya.

Dalam kesempatan sama, Teten juga mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari pihaknya untuk membatas operasional warung Madura.

Baca juga: Pedagang Warteg Ikut Prihatin Jika Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

"Saya meluruskan, kami pastikan dan menjamin, tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan semua Perda, baik di tingkat provisini maupun tingkat kabupaton kota, berpihak pada UMKM.

Baca juga: Ini Sejarahnya Warung Madura Buka 24 Jam, Pemerintah Tak Boleh Melarang

"Momentum ini kami akan gunakan juga untuk me-review seluruh peraturan daerah karena arahan dari presiden tidak boleh ada aturan ini," pungkas Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini