TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku dirinya bersama dengan perjuangan seluruh pekerja menolak upah murah yang diberikan perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2024).
"Komitmen Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah sama dengan komitmennya teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak," kata Ida di acara peringatan Hari Buruh di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Menurutnya, sebagai upaya mencegah upah murah di Indonesia serta pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, maka semua pihak perlu menerapkan pedomanan hubungan industrial Pancasila.
Ida meminta agar seluruh Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan tentunya manajemen perusahaan agar mempedomani hubungan industrial Pancasila.
Baca juga: Kapolri: Buruh adalah Motor Penggerak Pembangunan
"Kami meminta kepada semua Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan manajemen perusahaan untuk mempedomani hubungan industrial Pancasila," imbuh Ida.
Dalam tuntutan buruh yang disampaikan tersebut, yakni upah murah dan PHK sepihak, disebut sudah jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Peringatan Hari Buruh Internasional yang dilakukan hari ini dirayakan dengan adanya aksi unjuk rasa dari para serikat pekerja/buruh di beberapa wilayah.
Dalam aksi para pekerja/buruh menyampaikan berbagai tuntutan di sektor ketenagakerjaan.
Tak hanya upah murah dan PHK sepihak saja yang jadi tuntutan, adapula tuntutan pencabutan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, penolakan terhadap outsourcing hingga perlindungan pekerja migran.
UMP Jakarta Minimal Rp7 Juta
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti masih minimnya besaran gaji yang ditetapkan untuk wilayah Jakarta yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai Rp5.067.381 per bulan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, seharusnya gaji ideal pekerja di Jakarta di atas Rp5,2 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Perhitungan ini menurut Said Iqbal bukanlah asal-asalan, melainkan merujuk dari rekomendasi data Survei Biaya Hidup (SBH) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
SBH adalah adalah pengeluaran konsumsi rumah tangga di daerah perkotaan (urban area) dan pedesaan (rural area) untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat sebagai bahan penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK).
"Upah ideal Jakarta menurut survey biaya hidupnya BPS, menurut BPS ya bukan menurut kami, itu di atas Rp5,2 juta ya, bahkan kalo dibagi rata rata per kepala itu mendekati angka Rp7 juta," ucap Said Iqbal dalam peringatan hari buruh yang berlangsung di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Berdasarkan hitungannya, sebagai contoh, seorang pekerja harus merogoh kocek per bulannya untuk keperluan seperti biaya sewa rumah sekitar Rp900 ribu per bulan, biaya makan Rp2,7 juta per bulan, hingga biaya transportasi sekitar Rp700 ribu per bulan.
"Hitung saja sewa rumah Rp900 ribu, konsumsi makan Rp30 ribu 3 hari Rp90 ribu, dikali 30 hari hasilnya Rp2,7 juta, Rp2,7 ditambah Rp900 ribu udah Rp3,6 juta," papar Said.
"Kemudian hitung lagi adalah transportasi kakan rata rata transportasi adalah Rp700 ribu, itu udah Rp4,3 juta baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak gak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar 4,9 atau 5,1 juta rupiah," lanjutnya.
PHK via WhatsApp
Said Iqbal mengungkap perilaku sewenang-wenang pengusaha ketika melakukan PHK.
Said mengatakan, ada pengusaha yang melakukan PHK karyawan dengan sembarangan, yakni hanya melalui pesan WhatsApp (WA).
"Mudah sekarang orang PHK. Pakai WA bisa PHK. Gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," katanya.
Mudahnya pengusaha melakukan PHK ini dinilai merupakan imbas dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Beberapa poin lainnya yang menjadi catatan dia dari UU Omnibus Law Cipta Kerja ini di antaranya seperti upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tutur Said.
Lalu, pesangon pekerja kecil dan istirahat cuti panjang dihapus.
"Perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas," ujar Said.
"Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid, bisa juga tidak dibayar," lanjutnya.
Adapun dalam peringatan Hari Buruh kali ini, ia mengatakan terdapat dua tuntutan utama buruh terhadap pemerintah.
Tuntutan tersebut yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.
Aksi Dilakukan Sejak Pagi
Said menyampaikan, sebanyak puluhan ribu buruh ramaikan aksi May Day 2024 di kawasan Patung Kuda Jakarta, sejak pagi hingga siang pukul 12.30 WIB.
"Untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara jam 09.30 - 12.30 WIB," kata Said.
Kemudian dikatakannya, peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan untuk merayakan May Day Fiesta.
Ia juga menjelaskan bahwa aksi May Day 2024 bukan hanya ada di Jakarta melainkan di wilayah lainnnya seperti Surabaya hingga Mimika.
Said Iqbal menerangkan untuk massa aksi di seluruh Indonesia, ia mengklaim mencapai 200.000 orang.
"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," pungkasnya.