News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Harus Bayar PBB-P2, Ini Syarat dan Ketentuan Bayarnya

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembayaran PBB bisa menggunakan Qris.

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap satu tahun.

Baca juga: Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi untuk Wajib Pajak yang Bayar PBB Sebelum 30 September

"NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk setiap Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak," kata Morris.

Lebih jauh Morris menjelaskan dasar pengenaan PBB-P2 berikutnya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen
dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

"Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi, " ucap Morris.

Morris menambahkan besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Bila ada ketentuan baru mengenai penilaian PBB-P2, diatur dengan Peraturan Gubernur, termasuk bila ada ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangan diatur dengan Peraturan Gubernur.

Morris Danny menjelaskan, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen. Sedangkan tarif PBB- P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25 persen.

Lama masa pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender.

Sedangkan cara perhitungan PBB- P2 adalah besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.

Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.

Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang, yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.

Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2. Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat bumi dan/atau bangunan berikut berada di laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan di atasnya.

Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.

"Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru tentang PBB-P2,termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara perhitungan pajak, dan tata cara penetapan dan penerapan pajak," kata Morris.

Dia menekankan pentingnya bagi warga atau Wajib Pajak yang memiliki rumah di Jakarta akan pemahaman yang baik terhadap ketentuan PBB-P2.

"Dengan memahami ketentuan tersebut, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Morris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini