News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Subang

Bus yang Terlibat Dalam Kecelakaan Maut di Subang Berusia 18 Tahun

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi bus pariwisata maut PO Trans Putera Fajar pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di tanjakan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus tersebut bermerek Hino bermesin depan tipe AK1JRKA milik PT Jaya Guna Hage dengan nomor polisi wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, AD 7524 OG.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menemukan fakta bahwa bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024), sudah berumur 18 tahun.

Temuan itu berdasarkan hasil penelusuran Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno.

Djoko mengatakan, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan KIR-nya telah mati sejak 6 Desember 2023.

Berdasarkan data BLUe, bus ini milik PT Jaya Guna Hage.

Baca juga: Jenazah Guru SMK Lingga Kencana Korban Bus Maut di Subang Disalatkan di Masjid yang Dimakmurkannya

"Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).

Ia mengatakan, banyak perusahaan tidak tertib administrasi.

Padahal, kata dia, sekarang pendaftara sudah dipermudah dengan sistem online.

Pengawasan terhadap bus pariwisata disebut juga masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.

"Sudah saatnya pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," ujar Djoko.

Dia bilang, sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab.

Alhasil, kecelakaan bus dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.

"Data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," tutur Djoko.

Baca juga: Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang Tak Kantongi Izin Angkut, Ini Kata Dishub Wonogiri

Ia menyebut, hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP.

Kecelakaan ini menimbulkan korban-korban fatal dengan pola yang sama.

Yakni, tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

"Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus setengah hati. Bus yang lama tidak di-scrapping, tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki ijin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," pungkas Djoko.

Kronologi Kecelakaan Menurut Kemenhub

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap, kecelakaan bus di Subang ini terjadi pada pukul 18.45 WIB.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, menjelaskan, kejadian bermula saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.

"Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling," kata Aznal dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).

"Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," lanjutnya.

Pada peristiwa ini jumlah korban jiwa 11 orang serta korban luka-luka 32 orang.

Aznal mengatakan, korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.

Saat ini, Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Ia mengatakan, pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan," tutur Aznal.

"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini