Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 semakin memukul daya beli masyarakat.
Menurutnya, pemerintah yang bersikukuh menaikkan PPN kontraproduktif dengan kondisi daya beli masyarakat saat ini. "Ini akan memukul mundur daya beli masyarakat yang saat ini dihadapkan pada berbagai tekanan perekonomian," ujar Ecky saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2024).
Dia bilang, beberapa tahun terakhir merupakan tahun tersulit yang dihadapi oleh masyarakat.
Dia mencontohkan berbagai macam guncangan yang mengakibatkan pendapatan mereka tergerus karena gejolak perekonomian. Mulai dari kenaikan harga harga bahan bakar minyak hingga harga bahan pokok juga belum kunjung reda.
"Beberapa waktu lalu kita merasakan kenaikan harga pangan khususnya beras. Belum usai beras meningkat, bahan pangan berbasis protein. Belum lagi persoalan tingginya suku bunga kredit."
"Daya beli masyarakat benar-benar menghadapi pelemahan," ujarnya.
Survei konsumen yang dilakukan oleh BI menunjukkan bahwa rasio konsumsi kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp 5 juta sebagian besar mengalami penurunan.
Penurunan paling dalam dicatatkan oleh kelompok pengeluaran Rp 2,1 juta – Rp 3 juta, diikuti kelompok pengeluaran Rp 4,1 juta – Rp 5 juta. Hal tersebut menunjukkan bahwa daya beli masyarakat semakin terpukul.
Ecky juga menuturkan bahwa pukulan terhadap daya beli masyakarat juga ditunjukkan dengan konsumsi yang belum cukup mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada triwulan I.
"Terbaru kita bisa melihat bagaimana konsumsi rumah tangga hanya tumbuh di 4,91 persen, angka ini berada di bawah level pertumbuhan ekonomi nasional."
"Padahal, triwulan I memiliki beberapa momentum penting untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi, seperti momen Ramadhan dan lebaran. Nyatanya, daya beli justru sedang terpukul," tutur Ecky.
Ecky menuturkan bahwa PPN dominan dalam struktur penerimaan perpajakan. Demikian halnya dengan PPN impor yang cukup besar.
Dengan mayoritas bersumber dari dalam negeri berupa konsumsi masyarakat, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat, melainkan juga meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.
"Kita bisa melihat bagaimana penerimaan pajak utama seperti PPN pada triwulan I-2024 menurun sekitar 24,8 persen. Padahal porsi PPN ini dominan terhadap struktur penerimaan perpajakan. Secara sektoral, pajak yang bersumber dari sektor industri juga turun sebesar 14,6 persen."
"Demikian pula halnya dengan perdagangan yang pada triwulan ini turun sekitar 0,74 persen," ucap Ecky.
Baca juga: Kemenperin: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Diberlakukan Tapi Tidak untuk Semua Sektor
Ecky juga menjelaskan bahwa transmisi kenaikan PPN pada jangka panjang justru akan melemahkan daya saing dan profit industri.
“Daya beli yang tergerus akibat kenaikan PPN justru memiliki peran terhadap penurunan penjualan oleh industri. Dampaknya adalah penjualan tergerus dan menekan output produksi secara agregat. Di sisi lain, kenaikan ini juga akan mengganggu daya saing industri dalam negeri dan menggerus ekspor," imbuh Ecky.
Baca juga: Mobil LCGC Diprediksi Paling Terdampak Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah dapat mempertimbangkan lagi dampak kenaikan ini. Menurutnya kondisi masyakarat dan industri saat ini sedang menghadapi tantangan yang tidak mudah akibat gejolak perekonomian. Ecky juga mendesak agar pemerintah dapat mendorong keadilan pajak dan memperbaiki administrasi perpajakan.
“Saya mendorong agar pemerintah dapat lebih disiplin dalam menerapkan administrasi perpajakan, utamanya dalam menjaga adanya kebocoran restitusi pajak. Selain itu saya menekankan pentingnya soal keadilan pajak."
"Terkait keadilan ini, saya berulang kali menyampaikan adanya keberpihakan kebijakan fiskal kepada masyarakat kelas bawah. Pajak harus diarahkan untuk mendorong afirmasi kepada masyarakat kecil. Terakhir adalah pentingnya sosialisasi dan edukasi perpajakan," tutup Ecky.