News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dunia Gaungkan Energi Bersih, Menteri ESDM: Migas Masih Penting Hingga 2050

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara Indonesia Petroleum Association Convex yang berlangsung di Tangerang, Selasa (14/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pentingnya keberadaan energi berbasis fosil seperti minyak dan gas, di tengah adanya upaya dunia untuk mewujudkan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

Indonesia sendiri berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon, dan sebelumnya telah mengumumkan komitmennya untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih awal.

"Tren dunia saat ini condong ke arah penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan. Tren ini menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan sektor hulu migas," ungkap Arifin dalam acara Indonesia Petroleum Association Convex yang berlangsung di Tangerang, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Bos PGN Sebut Pentingnya Peranan Gas Bumi dalam Transisi Energi di Dalam Negeri

Menurut Arifin, penggunaan energi yang bersumber dari fosil di Indonesia masih sangat diperlukan.

Bahkan ketergantungan tersebut masih akan berlanjut hingga jangka waktu yang cukup panjang kedepannya.

Pasalnya, total energi yang bersumber dari non-fosil atau Energi Baru Terbarukan (EBT) jumlahnya masih belum dapat mengimbangi total kebutuhan energi secara nasional.

Sehingga dapat dikatakan, kehadiran energi konvensional masih sangat dibutuhkan.

"Pemanfaatan minyak dan gas masih tetap dilakukan hingga tahun 2050, meskipun penggunaan langsungnya menurun karena peningkatan efisiensi energi, peningkatan penggunaan listrik, dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan," papar Arifin.

"Bagi Indonesia, selama transisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, khususnya di bidang transportasi dan pembangkit listrik," lanjutnya.

Sejalan dengan industri migas yang terus didorong dan diperlukan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Hal ini sejalan dengan komitmen dalam mencapai target emisi nol bersih (net zero emission).

Penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage/CCS) merupakan teknologi inovatif yang memungkinkan emisi karbon dioksida (CO2) dipisahkan dari sumbernya, diangkut, dan disimpan secara permanen di bawah tanah.

Teknologi ini memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, industri berat, dan manufaktur.

"Sesuai dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024," papar Arifin.

"Peraturan tersebut mencakup aspek Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Berbasis dimana hal tersebut sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini