News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Subang

Sudah Saatnya Pengusaha Bus Tak Tertib Administrasi dan EO Tawarkan Harga Murah Diperkarakan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi bus pariwisata maut PO Trans Putera Fajar pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di tanjakan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus tersebut bermerek Hino bermesin depan tipe AK1JRKA milik PT Jaya Guna Hage dengan nomor polisi wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, AD 7524 OG.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan bus rombongan acara perpisahan SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, harus menjadi pelajaran bagi pemerintah, aparat penegak hukum hingga pihak panitia penyelenggara.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.

"Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," kata Djoko ditulis Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab.

Baca juga: Kumpulan Kisah Siswi dan Siswa SMK Lingga Kencana Depok Selamat dari Kecelakaan Maut di Subang

"Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," tuturnya.

Ia menyampaikan, hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Kemudian, korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

Djoko melihat, pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki ijin.

Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit.

Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.

"Di sisi lain, Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan," tuturnya.

Kolase foto sopir Bus, Sudira dan kondisi bus saat kecelakaan - Inilah deretan fakta penyebab kecelakaan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, sopir bus punya firasat rem blong. (Kolase Tribunnews.com)

"Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," sambung Djoko.

Djoko mengimbau, masyarakat juga jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah namun tidak menjamin keselamatan, tetapi harus ditanyakan proses kir bagaimana termasuk ijin di SPIONAM harus ada.

"SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda," paparnya.

Sistem Manajemen Keselamatan

Djoko menuturkan, sistem manajemen keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini