Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Ia mejabarkan, sistem Manajemen Keselamatan perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan; pengorganisasian; manajemen bahaya dan risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; dokumentasi dan data; peningkatan kompetensi dan pelatihan; tanggap darurat; pelaporan kecelakaan internal; monitoring dan evaluasi; dan pengukuran kinerja.
"Dinas Pendidikan agar mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos kir, menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi," tuturnya.
Pengusaha Berpotensi Jadi Tersangka
Korlantas Polri membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus kecelakaan bus maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan penetapan tersangka baru itu nantinya dengan melihat hasil fakta-fakta yang ditemukan.
"(Tersangka) Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta fakta hukum yang ada ya," kata Aan kepada wartawan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Aan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka Perusahaan Otobus (PO) atas kecelakaan maut tersebut.
Selain itu, pihak Karoseri atau perusahaan pembuatan bodi hingga chasis bus juga berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ungkapnya.
"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan disitu, Karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah," sambungnya.
Sopir Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus kecelakaan bus yang mengangkut siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi pun akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Wibowo dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024).