News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Elpiji 3 kg

Awasi Pengisian LPG di Banten, Pertamina Bakal Sanksi Hingga Cabut Izin Jika Tak Sesuai Ketentuan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) kembali melakukan pengawasan dan pengecekan takaran isi tabung LPG 3 Kg.

Kali ini dilakukan di beberapa titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di wilayah Sales Area Retail Banten.

Pjs. Sales Area Manager Retail Banten Satriyo Wibowo Wicaksono mengatakan, kunjungan dilakukan di 3 titik SPPBE/SPBE di wilayah Banten.

Baca juga: Lakukan Pendataan KTP Pengguna LPG 3 Kg, Pertamina Siapkan Pencatatan Digital Mulai 1 Juni 2024

Yakni SPPBE PT Anugerah Gas Utama di Kabupaten Serang dengan jumlah sampling 54 tabung, SPPBE PT Indah Surya Kencana di wilayah Tangerang Selatan dengan sampling 100 tabung.

Kemudian, SPBE PT Multi Niaga Karunia di Kabupaten Pandeglang dengan sampling 30 tabung untuk memastikan ukuran dan berat tabung sesuai dengan yang ditetapkan.

"Hasil dari pengecekan LPG 3 kg dengan seluruh sample yang berjumlah 184 tabung di 3 titik tersebut memiliki berat dan isi sesuai dengan standar," papar Wicaksono dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyampaikan, masing-masing wilayah Sales Area melakukan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE secara berkala untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif.

"Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan pengisian tabung elpiji secara berkala serta melakukan pengawasan dalam pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE agar takaran LPG yang dipasarkan ke masyarakat sesuai dengan isi dan takaran yang tepat," ujar Eko.

Eko menambahkan dalam mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG akan terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak.

"Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan," tambah Eko.

Dalam kesempatan yang terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini