Namun, Pl yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 Pl.
Selanjutnya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.
"Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag," pungkasnya.
Sebelumnya, seperti dikutip Kompas, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap impor bahan peledak milik PT Pindad (Persero) tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024 lalu.
Hal itu diketahui saat Direktur Utama PT Pindad menemui Mendag Zulhas di kediamannnya.
Awalnya Mendag Zulhas ingin bertugas untuk pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) 2024 di Kementerian Perdagangan, Jumat (31/5/2024).
"Saya jam 09.00 WIB sudah siap, sudah mau jalan dari rumah, sudah rapi. Tapi tamunya enggak habis-habis. Terakhir tadi datang Dirut PT Pindad. Dirut PT Pindad datang, karena mendesak, ya saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak enggak bisa keluar dari pelabuhan," ujarnya usai melakukan pembukaan TEI.
"Saya tanya kenapa enggak bisa keluar? Katanya barangnya datang Maret, ngurus izinnya baru April, jadi ada selisih. Kenapa barang sampai duluan, persetujuan impor baru April? Katanya Pertek-Pertek agak lama," jelas Zulhas.