Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meyakini, kredit perbankan bakal tumbuh sebesar 12 persen pada 2024 didorong oleh besaran Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang sudah berlaku sejak 1 Juni 2024.
"Kami masih perkirakan dengan adanya tambahan KLM ini pertumbuhan kredit akan dibatas atas, kan target kita 10-12 persen, dikeseluruhan tahun akan mencapai batas atas 12 persen," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung, dalam Taklimat Media Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Bank Indonesia Ungkap 4 Faktor Pendorong Nilai Tukar Rupiah Kuat hingga Akhir Tahun
Judo menyatakan, penguatan KLM mencakup perluasan sektor tertentu berupa perluasan sektor baru yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap perekonomian atau yang merupakan sektor pendukung program pemerintah. Kemudian, penyesuaian kriteria bagi bank untuk dapat memperoleh KLM atas penyaluran kredit/pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM.
Lalu, penyesuaian threshold dan besaran insentif pada cakupan sektor dan tambahan Insentif bagi bank dengan kontribusi pertumbuhan kredit yang tergolong tinggi.
"Melalui implementasi kebijakan KLM, akan ada tambahan likuiditas sebesar Rp81 T, dari Rp 165 triliun menjadi Rp 246 triliun dan pada akhir 2024 kami prakirakan akan meningkat menjadi Rp 280 triliun, sejalan dengan pertumbuhan kredit yang terus meningkat," kata Judo.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Solikin M. Juhro menyatakan, aturan tersebut mampu menambah pertumbuhan kredit perbankan hingga 0,7 persen.
"End of the year sekitar angka 0,6 persen masih masuk ke range BI, jadi angka-angka itu akan menambah kredit sekitar 0,6-0,7 persen. Makannya pada awal tahun itu target kredit 10-12 persen dan itu harus menjaga itu sehingga bisa masuk batas atasnya kredit growthnya," ungkapnya.
Baca juga: Selamatkan Nilai Tukar Rupiah, Bank Indonesia Dongkrak Suku Bunga Acuan Tangkal Risiko Global
Sebagai informasi, lewat KLM bank sentral memberikan insentif berupa pengurangan giro wajib minimum (GWM) atau dana simpanan perbankan di BI apabila menyalurkan kredit ke sektor usaha yang telah ditentukan. Bank yang memberikan kredit ke sektor tertentu bakal mendapat tambahan likuiditas dengan dikuranginya setoran wajib di bank sentral.
Melalui KLM, bank berpotensi menerima pengurangan GWM hingga 4 persen dari ketentuan yang berlaku sebesar 9 persen terhadap dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Artinya, bank berpotensi hanya menyetor GWM sebesar 5 persen dari ketentuan KLM.