TRIBUNNEWS.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, akhir-akhir ini menjadi sorotan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berikut sejumlah pernyataan Bahlil terkait izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada ormas keagaamaan.
1. Klaim Prabowo Setuju
Bahlil menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto menyetujui perihal aturan baru pemerintah soal organisasi keagamaan bisa kelola IUP.
"Prabowo sudah kita komunikasikan, Pak Prabowo setuju beliau kan patriot sejati," kata Menteri Bahlil kepada wartawan di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
Menurutnya, aturan baru yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu diberikan untuk menyejahterakan rakyat khususnya melalui organisasi keagamaan.
"Yang penting kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas karena mereka kan bagian dari aset negara yang harus negara hadir," jelasnya.
Adapun, jangka waktu prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada ormas keagamaan hanya berlaku selama 5 tahun.
Hal ini tertuang dalam Pasal 83A dalam PP tersebut.
Baca juga: Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Pemerintah Klaim Hak Istimewa Tidak Terkait Politik
Artinya, izin WIUPK bakal berlaku sejalan dengan periode pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
2. Ormas Dibantu Kontraktor
Bahlil menyebut ormas keagamaan tak akan mengelola sendiri konsesi tambang yang diberikan, tetapi akan dibantu oleh kontraktor.
Ia mengatakan kontraktor itu akan dicarikan oleh pemerintah setelah ormas menerima IUP.
"Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional dan tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) sebelumnya," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat.