"Kemudian pandangan Bapak Presiden bahwa IUP (izin usaha pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar."
"Karena dari beberapa perjalanan dinas Bapak Presiden ke daerah, menerima aspirasi juga tentang bagaimana organisasi keagamaan ini juga diperankan tidak hanya sebagai obyek," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat.
Bahlil mengungkapkan, dari aspirasi ini, pemerintah lalu mencari solusi dengan menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Ia juga menyebut PP itu tidak melanggar aturan perundang-undangan lain, khususnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tengan Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Tribunnews.com/Deni/Nitis/Yohanes)