TRIBUNNEWS.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, akhir-akhir ini menjadi sorotan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berikut sejumlah pernyataan Bahlil terkait izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada ormas keagaamaan.
1. Klaim Prabowo Setuju
Bahlil menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto menyetujui perihal aturan baru pemerintah soal organisasi keagamaan bisa kelola IUP.
"Prabowo sudah kita komunikasikan, Pak Prabowo setuju beliau kan patriot sejati," kata Menteri Bahlil kepada wartawan di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
Menurutnya, aturan baru yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu diberikan untuk menyejahterakan rakyat khususnya melalui organisasi keagamaan.
"Yang penting kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas karena mereka kan bagian dari aset negara yang harus negara hadir," jelasnya.
Adapun, jangka waktu prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada ormas keagamaan hanya berlaku selama 5 tahun.
Hal ini tertuang dalam Pasal 83A dalam PP tersebut.
Baca juga: Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Pemerintah Klaim Hak Istimewa Tidak Terkait Politik
Artinya, izin WIUPK bakal berlaku sejalan dengan periode pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
2. Ormas Dibantu Kontraktor
Bahlil menyebut ormas keagamaan tak akan mengelola sendiri konsesi tambang yang diberikan, tetapi akan dibantu oleh kontraktor.
Ia mengatakan kontraktor itu akan dicarikan oleh pemerintah setelah ormas menerima IUP.
"Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional dan tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) sebelumnya," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat.
Pernyataan Bahlil ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik yang menganggap ormas dan keagamaan tidak memiliki kemampuan mengurusi pertambangan.
Ia mencontohkan bahwa tidak ada perusahaan di Indonesia yang ketika pertama kali berdiri langsung bisa mengelola tambang.
Bahlil memastikan seluruh perusahaan tersebut pasti memerlukan bantuan dari kontraktor.
Bahkan, jelasnya, perusahaan sekelas PT Freeport sampai saat ini masih menggunakan bantuan kontraktor untuk pengelolaannya.
"Coba tunjukkan kepada saya, mana perusahaan republik ini lahir terus kerjain tambang? Freeport saja ada kontraktornya."
"Pemegang-pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Tugas kita adalah pemerintah setelah IUP itu diberikan ke ormas, maka kita carikan partner," jelasnya.
3. Tak Ada Kaitan dengan Politik
Bahlil Lahadalia mengeklaim pemberian IUP kepada organisasi keagamaan tidak ada kaitannya dengan politik.
"Enggak ada urusan dengan politik, ini itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Bapak Presiden Jokowi untuk menghargai jasa-jasa daripada organisasi yang hebat-hebat dan kontribusi mereka ke negara," kata Bahlil saat Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat.
Ia menyebut kondisi perpolitikan telah selesai semenjak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Bahkan, dirinya mengaku organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) pun tidak memiliki hutang politik.
"NU itu jangankan politik, untuk negara saja diserahkan nyawanya untuk membela negara, jangan mengkerdilkan organisasi-organisasi besar, jangan. Mereka itu adalah tiang daripada kehadiran dan kekokohan bangsa."
"Kalau hanya karena persoalan politik kita kan hanya kasih NU, tapi kan ini kita mau kasih semua toh. Logikanya kan emang semua itu dukung Prabowo?" ucapnya.
4. Aspirasi Masyarakat
Terkait izin kepada ormas untuk mengelola tambang, Bahlil mengungkapkan mulanya ada aspirasi yang diperoleh Presiden Jokowi dari masyarakat agar pertambangan tidak hanya dikuasai oleh investor besar saja.
Hal ini, jelas Bahlil, diketahui ketika Jokowi kerap melakukan kunjungan kerja (kunker) di daerah.
"Kemudian pandangan Bapak Presiden bahwa IUP (izin usaha pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan gede, oleh investor-investor besar."
"Karena dari beberapa perjalanan dinas Bapak Presiden ke daerah, menerima aspirasi juga tentang bagaimana organisasi keagamaan ini juga diperankan tidak hanya sebagai obyek," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat.
Bahlil mengungkapkan, dari aspirasi ini, pemerintah lalu mencari solusi dengan menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024.
Ia juga menyebut PP itu tidak melanggar aturan perundang-undangan lain, khususnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tengan Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Tribunnews.com/Deni/Nitis/Yohanes)