Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah ancang-ancang menutup media sosial X (dahulu Twitter).
X akan ditutup karena kebijakan mereka yang memperbolehkan adanya konten pornografi.
Diketahui, media sosial milik Elon Musk itu mengizinkan para penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.
Baca juga: Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.
"Itu ada ratusan ribu [konten pornografi] loh yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).
Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada X usai menemukan ratusan ribu konten pornografi yang beredar di X.
Jikalau memang X memiliki kebijakan yang mengizinkan konten pornografi beredar di platform mereka, Semuel menyebut mereka harus siap-siap hengkang dari Indonesia.
"Pada saat kita menemukan konten pornografi, kita bersurat dan minta tolong di-takedown. Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang," ujar Semuel.
Kepada para pengguna X, Semuel meminta para penggunanya mulai bersiap pindah platform. Sebab, saat ini Kominfo sedang memantau ketat X.
"Dalam menerapkan ini semua kita berpegang teguh pada prinsip-prinisp demokrasi. Kalau X nggak comply, ya X-nya ditutup," jelas Semuel.
"Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain atau paling enggak mungkin bisa men-trigger untuk buat sendiri. Ini yang lagi kita pantau," pungkasnya.
Baca juga: Video Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah hingga Viral di X, Kuasa Hukum Buka Suara
Diprotes Anggota DPR
Soal maraknya konten pornografi di X ini juga menjadi perhatian anggota DPR. Satu di antaranya datang dari Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini.
Protes tersebut disampaikan PKS saat rapat kerja Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Menurutnya, permasalahan pornografi merupakan persoalan serius.
"Kabarnya Twitter atau X itu membolehkan pornografi. Apa yang bapak bisa lakukan dan bapak akan lakukan untuk masalah ini agar tidak seperti kasus judi online ini, judol ini kan dari tahun lalu juga kita sudah serius betul," kata Jazuli.
Jazuli pun mendukung pemerintah harus bertindak secara cepat. Ia menyatakan Menkominfo juga bisa mengambil sikap tanpa menunggu perintah Presiden.
"Kan menteri kan juga punya kekuasaan untuk mengeluarkan aturan menteri, keputusan menteri sebenarnya selama itu untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan UU," jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Menteri Komunikasi dan Informatikan Budi Arie Setiadi pun menyampaikan pihaknya sudah memberikan surat kepada X untuk tidak melanjutkan kebijakannya tersebut. Ia mengancam akan menutup X di Indonesia.
"Soal pornografi X, saya sudah menyurati pornografi X bahwa X kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia akan kita tutup, kita blok, pokoknya kita yang enggak jelas enggak jelas disikat ajalah, masa kita diatur-atur negara lain ya," pungkasnya.
X Pernah Ditegur Akibat Judi Online
Sebelum soal pornografi ini, X juga pernah ditegur Kominfo karena ramai konten judi online di platform tersebut.
Kominfo melayangkan peringatan kepada pengelola platform X untuk merespon keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Peringatan Kementerian Kominfo disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.
Di surat tersebut, Menkominfo menginstruksikan X Corp (dahulu Twitter) segera memberantas iklan judi online di platformnya.
Menkominfo menegaskan, seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.