Harga lahan di kawasan IKN dan Penajam Paser Utara melonjak tajam, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka mempromosikan IKN kepada para investor di berbagai kesempatan peletakan batu pertama atau groundbreaking sektor investasi.
Jika sebelumnya, kawasan ini masih dilirik satu mata dengan harga maksimal sekitar Rp 5 juta per hektare karena minimnya ketersediaan infrastruktur dan fasilitas, kini dihitung per meter persegi.
Terlebih sejak Jalan Sepaku sebagai urat nadi Kabupaten PPU mengalami pelebaran, peningkatan kualitas, dan dijadikan sebagai Jalan Negara (Nasional), serta pembangunan akses alternatif lainnya yang berkualitas beton dan aspal hotmix.
Bahwa IKN jangan dilihat sekarang, tetapi perkembangannya pada masa depan yang direpresentasikan dengan lonjakan harga tanah seiring masifnya pembangunan infrastruktur konektivitas dan fasilitas seperti Jalan Tol IKN, Bandara VVIP IKN, rumah sakit, sekolah, hotel, dan apartemen.
Menurut Presiden, di kawasan SCBD Jakarta dengan kelengkapan infrastruktur konektivitas dan fasilitas yang mumpuni, harga tanahnya sudah menembus angka Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per meter persegi.
Hal yang sama berpotensi terjadi pada IKN, yang saat ini saja sejak 2019 sudah mencapai Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per meter persegi.
"Harga tanah di IKN saat ini antara Rp 400.000 sampai Rp 800.000 (per meter persegi). Di Balikpapan saja satu meter sudah Rp 15 juta, di Jakarta mencapai Rp 150 juta-Rp 200 juta. Harga ini bisa berubah, naik minggu depan," kata Jokowi.
Sehingga, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di IKN karena harga tanahnya masih murah.
Namun ketika infrastruktur konektivitas dan transportasi itu selesai dibangun, dan perjalanan dari Balikpapan ke IKN hanya 45 menit saja, tentu harga lahan sudah melambung.
"Tapi harga itu (lahan IKN) saya sampaikan sekarang, besok bisa berubah, tergantung nanti Pak Kepala Otorita (IKN). Kalau yang minta banyak otomatis, kalau di demand-nya gede pasti harganya otomatis naik," tandasnya.
Tak hanya di kawasan KIPP IKN yang dipromosikan Jokowi yang mengalami kenaikan, harga lahan di luar kawasan KIPP pun meningkat tajam.
Bahkan, Badan Bank Tanah yang memiliki rencana pemanfaatkan tanah seluas 4.162 hektar di kawasan PPU mematok harga sekitar Rp 350.000-Rp 450.000 per meter persegi di luar PPN dan BPHTB dengan skema jual-beli.
Bagi investor yang tertarik, akan mendapatkan HGB di atas HPL BBT dengan jangka waktu 80 tahun dalam satu siklus 30+20+30 tahun.
Calon investor dapat melakukan pemecahan sertifikat, pengalihan sertifikat, pembebasan hak tanggungan, perpanjangan sertifikat, dan pembaruan sertifikat dengan tarif tertentu.