Sedangkan untuk skema sewa ditawarkan Hak Pakai (HP) seharga Rp 20.000-Rp 30.000 tidak termasuk PPN dan BPHTB untuk jangka waktu tertentu.
Baik skema jual beli dan sewa, investor dapat memperoleh hak pemanfaatan tanah setelah membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar 30 persen dari nilai tarif.
DP ini dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah dengan kelonggaran waktu atau grace period enam bulan.
Pelunasan 70 persen dapat diangsur maksimal 18 kali setelah grace period. Calon investor wajib membayar jaminan penawaran senilai Rp 50 juta.
China Hingga Amerika Mau Investasi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pengembangan IKN Tahap II akan dimulai pada Februari 2025.
Pada fase itu, dia mengatakan sejumlah negara baru mulai menanamkan investasi mereka di IKN.
“Kalau tidak ada aral melintang berarti Februari, Maret kita sudah punya pintu tahapan kedua mulai jalan,” ucapnya saat podcast di Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Ali berujar sejumlah negara maju saat ini sudah meilirik IKN sebagai investasi.
“Wah dari berbagai negara Amerika, China dan kalau dilihat dari Timur Tengah yang sekarang gentleman agreement kan lebih dari 96 negara,” imbuhnya.
Menurutnya, keyakinan sejumlah negara investasi di IKN sebetulnya tidak perlu diragukan.
Bang Ali, sapaannya, menilai Presiden Jokowi tengah melakukan sinkronisasi pemerintahan secara baik sehingga terbangun keyakinan negara untuk masuk IKN.
“Apalagi Prabowo jenderal bintang 4 jadi presiden. Setelah Jokowi, keberhasilan seorang pemimpin itu kan dia menyiapkan pemimpin baru,” katanya.
Ali menyebut ada tiga opsi untuk hal tanah di IKN.
Pertama menyewa, kedua kerjasama pemerintah dengan badan usaha atau yang ketiga membeli dan memiliki sehingha investor bisa lebih confident.