Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menjadi sektor yang akan terus dikembangkan Kementerian Perindustrian.
Berbagai kebijakan pengembangan industri TPT tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN) dan Making Indonesia 4.0.
Dari kebijakan di atas, Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai langkah, diantaranya fasilitasi pengembangan lanjut pusat desain dan pusat inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing industri tekstil.
Selain itu, meningkatkan kemampuan, kualitas dan efisiensi industri TPT, termasuk industri kecil dan industri menengah melalui pelatihan desain dan teknologi proses untuk mewujudkan industri hijau.
"Jadi, roadmap tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan kejayaan industri TPT nasional seperti pada masanya," tutur Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Kemenperin memastikan industri TPT tetap akan menjadi andalan manufaktur untuk penyerapan tenaga kerja, terutama tenaga kerja yang high skill mengikuti perkembangan teknologi TPT dunia.
"Tidak ada dalam roadmap Kemenperin (RIPIN, KIN dan Making Indonesia 4.0) yang menyebutkan bahwa industri TPT diarahkan menuju sunset industry. Malah sebaliknya, industri TPT didorong untuk menjadi industri yang kuat dan berdaya saing dengan penerapan teknologi 4.0," tegas Febri.
Industri TPT bersama industri elektronika dan industri pembuatan microchip, merupakan industri yang juga harus terus dikembangkan secara beriringan untuk mendukung industri manufaktur nasional.
Baca juga: Serikat Buruh: UU Cipta Kerja Biang Kerok Badai PHK di Industri Tekstil
Ketiga industri tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, terutama industri TPT yang mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi.
"Oleh karena itu, majunya salah satu sektor industri tersebut tidak boleh mengorbankan industri yang lainnya. Jangan sampai industri TPT disubstitusi dengan industri elektronik dan industri pembuatan microchip karena industri tersebut sama-sama penting. Jadi, salah satu jangan ada yang dikorbankan," tegasnya.
Febri juga menyoroti bahwa berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional.
“Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, kinerja industri TPT tumbuh bagus. Jadi, jangan pernah berpersepsi bahwa industri TPT tidak bisa rebound atau dianggap sebagai sunset industry,” ujarnya.
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga atau memberikan kontribusi sebesar 19,47 persen terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023.