News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Tak Percaya LPEI Bisa Berbenah, Buka Opsi Pembubaran atau Merger dengan BNI

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menolak usulan penyertaan modal pemerintah sebesar Rp10 triliun ke LPEI. Bahkan, DPR mengusulkan agar LPEI dibubarkan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, pemberian PMN untuk LPEI dinilai berat lantaran sangat beresiko.

"Memberikan Rp5 triliun sangat berat, sangat berat untuk kita berikan persetujuan. Dalam diskusi internal, kami melihat bahwa hal ini sangat beresiko. Soal tata kelola, dan fraud," ujar Kamrussamad.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menegaskan, DPR sudah tidak percaya lagi bahwa LPEI akan bisa berbenah. Eriko bahkan bilang, DPR membuka peluang LPEI dibubarkan atau dimerger dengan BNI karena keberadaan lembaga ini hanya menjadi masalah.

"Karena memberikan ini nanti tidak akan menyelesaikan masalah pasti akan ada lagi berikutnya jadi problem berikutnya di kemudian hari," ucap Eriko.

Kasus Hukum LPEI Berpengaruh ke Kinerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya melaporkan dugaan fraud atau kecurangan dalam kredit macet dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke empat perusahaan.

Keempat perusahan tersebut adalah PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Temuan dugaan fraud tersebut berasal dari hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Pak Jaksa Agung, Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud," ujar Sri Mulyani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Baca juga: DPR Tolak Usulan Sri Mulyani, Hanya Setujui Suntikan Modal Rp 5 Triliun ke LPEI

Nilai kredit macet yang diduga terdapat fraud mencapai Rp 2,5 triliun.

Berikut merupakan rincian besaran kredit macet di setiap perusahaan yang diduga terdapat fraud di dalamnya:
PT RII sekitar 1,8 triliun, PT SMS 216 triliun, PT SPV 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.

"Jadi itu tahap pertama. Jumlah keseluruhannya adalah 2,505119 triliun," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.

Keempat perusahaan tersebut kemudian diimbau agar menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Jika tidak, Kejaksaan Agung tak segan-segan menyeret keempatnya ke ranah pidana.

"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana," kata Burhanuddin.

Namun Komisi XI DPR sudah menyepakati Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 untuk LPEI sebesar Rp5 triliun.

Ini artinya DPR hanya menyetujui 50 persen usulan PMN ke lembaga ini dari usulan Rp 10 triliun yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR.

"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN Tunai dan Non Tunai pada APBN Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut," tulis keputusan dalam rapat Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Bio Farma Minta PMN Non Tunai Senilai Rp 68 M Berupa Fasilitas Produksi Vaksin

"(Salah satunya) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5.000.000.000.000,00; PMN dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian; good corporate governance dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan," sambungnya.

"Untuk beberapa PMN saya melihat mungkin yang perbedaan sangat besar adalah LPEI. Kita menyampaikan Rp10 triliun," ungkap Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Bendahara negara mengungkapkan, LPEI memerlukan suntikan PMN untuk memperkuat memperkuat model bisnis untuk memperbaiki kinerja keuangan.

Sebagai informasi, LPEI merupakan suatu lembaga sebagai fasilitas yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha. Tujuan dibentuknya LPEI adalah untuk mendukung dan memajukan kegiatan ekspor dalam tahap internasional.

"Kalau boleh kita tetap kembali pada Rp10 triliun supaya LPEI bisa kembali sustainable. Namun saya setuju dalam evaluasi bisnis model LPEI bisa dilakukan rapat kerja secara terpisah untuk pengawasan terhadapn LPEI," ungkap Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini