Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total 44 aset properti diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Taksiran 44 aset yang disita bernilai sekira Rp 200 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI Ke KPK
"KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
"Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," lanjut jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Tessa melanjutkan, untuk aset-aset tersangka lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekira Rp 1 triliun.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI; Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Adapun fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tessa mengatakan, sementara ini penyidik menemukan modus "tambal sulam" dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI.
Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI
"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," kata Tessa.
Tessa memastikan penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut.
KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ujar Tessa.