News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keramik China Banjiri Pasar, Pakar: Segera Terapkan Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional Ariawan Gunadi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional Ariawan Gunadi meminta pemerintah segera menerapkan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk menekan derasnya impor produk keramik asal China.

Saat ini produk keramik China masuk pasar Indonesia secara masif dan telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi industri keramik lokal, terutama dari sisi ketidakadilan persaingan harga jual.

Dia menjelaskan, kebijakan BMAD juga pernah ditempuh oleh Uni Eropa, Timur Tengah, Amerika Serikat, dan Amerika Utara.

Bahkan, Amerika Serikat menerapkan tarif BMAD hingga mencapai lebih dari 356,02 persen untuk produk keramik asal China guna memproteksi industri dalam negeri.

"Langkah ini penting untuk melindungi industri keramik dalam negeri dari dampak negatif persaingan tidak sehat yang disebabkan oleh barang-barang impor yang dipasarkan dengan harga dumping," ucap Ariawan dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Kendati begitu, Ariawan mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan serta mewaspadai potensi respons China, jika ingin segera mengimplementasikan kebijakan tarif BMAD dan BMTP.

Menurut dia, kebijakan BMAD dan BMTP berpotensi menimbulkan dampak signifikan dalam bentuk tindakan balasan pemerintah China, yang bisa mempengaruhi kinerja ekspor produk unggulan Indonesia. Misalnya, perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

"Dalam konteks ini, jika BMAD dan BMTP menerapkan kebijakan tarif atau regulasi tertentu, China mungkin akan menanggapi dengan menetapkan tarif balasan yang dapat menekan ekspor produk-produk utama Indonesia ke pasar China," ucap Ariawan.

Baca juga: Ekspansi ke Balikpapan, Perusahaan Manufaktur Keramik Incar Pasar IKN

"Penting bagi pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan dampak negatif dari kebijakan ini terhadap hubungan perdagangan bilateral dan mencari solusi yang dapat mengurangi risiko tersebut dengan tetap melindungi kepentingan industri dalam negeri," imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan siap menerbitkan aturan pengenaan bea masuk anti Dumping (BMAD) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Baca juga: Sempat Ekspansif Selama 2 Tahun, Usai Pandemi Produk Keramik Indonesia Justru Lesu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan perpanjangan masa berlaku ketentuan BMTP impor pakaian yang akan berakhir pada November 2024.

Meski begitu, bendahara negara bilang Kemenkeu juga tengah menunggu aturan dari Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Perindustrian (Menperin) menyoal pengenaan pungutan lebih terhadap komoditas TPT, elektronik, tas dan alas kaki.

Sehingga nantinya, Kemenkeu bisa menentukan bea masuk apa yang akan diberlakukan setelah aturan dari Mendag dan Menperin telah diterbitkan.

"Kami nanti dari Kemenkeu tunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan entah PP maupun UU," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Jumat (28/6/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini