News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dampak Permendag 8 Tahun 2024, 11.000 Pekerja Industri TPT Kena PHK

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Permendag No.8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan dan pembatasan (Lartas) barang impor.

Sejak diberlakukannya aturan ini, industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merasakan dampak cukup besar, dimana dirasakan oleh industri besar hingga Industri Kecil dan Menengah (IKM)

Menurut data Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), utilisasi IKM turun rata-rata mencapai 70 persen sejak kebijakan tersebut diberlakukan.

Baca juga: Realisasikan Ekspor 11,6 Miliar Dolar AS, Kemenperin Terus Genjot Industri TPT

Selain itu, ada pula pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan market place, karena pemberi maklon dan market place kembali ke produk impor.

Selanjutnya, industri juga kehilangan pasar, seperti IKM dan konveksi berimbas ke industri hulunya (kain dan benang).

Baca juga: Permendag 8 Dituding Biang Kerok Maraknya PHK di Industri Tekstil, Mendag Zulkifli Hasan Tak Terima

Terakhir, hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi, karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri TPT nasional untuk melakukan penutupan pabrik.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Reni Yanita, menyampaikan dampak Permendag 8 bagi industri besar membuat enam perusahaan tutup dengan total 11.000 terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Baca juga: Produsen Elektronik: Permendag 8/2024 Memberikan Ketidakpastian Investasi Sektor Elektronika

"Jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK besar-besaran kita kehilangan SDM (Sumber Daya Manusia) terampil yang mungkin tidak bisa kita gantikan atau tidak mudah untuk pengusaha melakukan penyesuaian kembali," tutur Reni dalam diskusi "Permendag No.8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional", Jakarta, Senin (8/7/2024).

Daftar industri TPT besar yang PHK 11.000 karyawan:

1. PTS Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.

2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang.

3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang.

4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini