5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.
6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an. orang.
Reni menyatakan, pihaknya telah melakukan mitigasi penyelesaian, diantaranya aktif mengenakan instrumen tarif barrier dan non tarif barrier bagi perlindungan industri TPT dalam negeri.
Kedua, penegakan dan pemberantasan impor ilegal dan pakaian bekas, pengawasan ketat penjualan melalui market place dan sosial media (Tik Tok Shop, dll.)
Ketiga, mengembalikan pengaturan dan pengendalian impor kembali ke pengaturan Permendag 36/2023 dengan pengendalian impor dengan pemberian kuota.
Keempat, promosi yang intens untuk membuka akses pasar ekspor non tradisional. Kelima, memperluas cakupan industri dan penambahan anggaran program restrukturisasi mesin/peralatan TPT. Keenam, penandatanganan dan implementasi (EU-CEPA).
"Dulu diatur saja masih tetap banjir (impor). Tapi sekarang dijadikan barang bebas, maka akan semakin marak impornya," ucap Reni.