Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan Pemerintah berupaya segera menerapkan aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, termasuk jenis Pertalite.
Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Namun, revisi ini tak kunjung rampung. Padahal aturan ini telah digodok sejak 2022.
Baca juga: Pemerintah Bersiap Batasi Pembelian Pertalite, Berikut Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang
Diketahui, Pertalite merupakan salah satu BBM yang harganya disubsidi oleh Pemerintah. Namun, aturan distribusinya masih belum terperinci secara jelas, layaknya solar subsidi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, finalisasi revisi Perpres 191/2014 ini bergantung terhadap 3 Kementerian terkait.
Yakni Kementerian ESDM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan.
"Masih harus (dibahas) di antara 3 Menteri, baru kemudian (dibawa) ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ungkap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Arifin juga angkat suara perihal adanya wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak subsidi dalam waktu dekat.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya belum berencana melakukan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Baca juga: Truk Angkut Pertalite Terbakar di Tol Ngawi, Sopir Sebut Api Berasal dari Kampas Rem
Saat ini Kementerian ESDM tengah melakukan pendalaman terkait data penerima barang subsidi.
"Enggak ada yang berubah (terkait pembatasan), enggak naik. Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data," ungkap Arifin.
"Arahnya kita kan mau tepat sasaran, lagi diperdalam lagi," sambungnya.
Baca juga: Panduan Mendapatkan QR Code untuk Beli BBM Jenis Pertalite, Hingga Juni, Pendaftar Capai 3 Juta
Arifin menegaskan, bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kuota BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran, alias sesuai peruntukannya.
Untuk itu, pendalaman terkait data penerima barang subsidi ini sudah seharusnya dilakukan.
"Semuanya harus terdaftar, datanya lagi disiapin untuk bisa dipertajam lagi," pungkasnya.