News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal. Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak.

Pemilik kendaraan bermotor kedua akan dikenakan tarif pajak sebesar 2,5%, dan tarif akan naik sebanyak 0,5% untuk setiap kendaraan tambahan yang dimiliki.

Untuk badan atau lembaga yang memiliki kendaraan bermotor, tarif pajaknya adalah 2% dari nilai kendaraan.

Pemilik kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau daerah akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.

Kendaraan bermotor jenis alat berat akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,2%

Simulasi Penghitungan Denda Keterlambatan Pembayaran PKB

Simulasi penghitungan denda keterlambatan pembayaran PKB ini kami lakukan dengan menggunakan tarif PKB sebesar Rp 250.000.

  • Telat 3 Bulan

PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ

= 250.000 x 25% x 3/12 + 32.000

= 250.000 x 0,25 x 0,25 + 32.000

= 250.000 x 0,0625 + 32.000

= 15.625 + 32.000

= 47.625

Jadi denda yang harus dibayar jika telat 3 bulan adalah Rp 47.625.

  • Telat 6 Bulan

PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini