Pemilik kendaraan bermotor kedua akan dikenakan tarif pajak sebesar 2,5%, dan tarif akan naik sebanyak 0,5% untuk setiap kendaraan tambahan yang dimiliki.
Untuk badan atau lembaga yang memiliki kendaraan bermotor, tarif pajaknya adalah 2% dari nilai kendaraan.
Pemilik kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau daerah akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%.
Kendaraan bermotor jenis alat berat akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,2%
Simulasi Penghitungan Denda Keterlambatan Pembayaran PKB
Simulasi penghitungan denda keterlambatan pembayaran PKB ini kami lakukan dengan menggunakan tarif PKB sebesar Rp 250.000.
- Telat 3 Bulan
PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 3/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,25 + 32.000
= 250.000 x 0,0625 + 32.000
= 15.625 + 32.000
= 47.625
Jadi denda yang harus dibayar jika telat 3 bulan adalah Rp 47.625.
- Telat 6 Bulan
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ