News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Rinciannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal. Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak.

= 2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan + denda SWDKLLJ motor

= 2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan + Rp 32.000

= 2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan + Rp 32.000

= Rp 125.000 + Rp 32.000

= Rp 157.000

Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 2 tahun adalah Rp 157.000.

  • Telat 5 Tahun

5 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

= 5 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000

= 5 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000

= 1.250.000 x 0,25 + 32.000

= 187.500 + 32.000

= 312.500 + 32.000

= 344.500

Jadi denda yang harus dibayarkan jika telat 5 tahun adalah Rp 344.500

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini