Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai rencana pemberlakukan kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) pada Januari 2025 kurang tepat secara timing atau pemilihan waktu.
Ia menjelaskan, rencana ini tidak berada pada pemilihan waktu yang tepat karena ada resistensi dari masyarakat. Irvan memandang ada urgensi untuk memberlakukan kewajiban ini, tetapi timing-nya kurang tepat.
"Sebetulnya kita sudah punya Jasa Raharja. Kita selama ini selalu menganggap Jasa Raharja kurang bisa memberikan feedback-nya kepada masyarakat selain di saat-saat hari raya saja," kata Irvan dikutip dari diskusi daring bertajuk 'Mobil Motor Wajib Asuransi, Buat Siapa?' pada Senin (22/7/2024).
"Menurut hemat saya, urgensinya itu ada, tetapi dengan timing yang sekarang tampaknya kurang tepat karena ada resistensi masyarakat," sambungnya.
Baca juga: Buruh dan Pengendara Ojol Kompak Tolak Rencana Kendaraan Wajib Asuransi di 2025
Rencana mewajibkan asuransi kendaraan TPL pada Januari 2023 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Irvan pun memandang seharusnya pemerintah mensosialisasikan kendaraan wajib asuransi TPL sejak UU P2SK diundangkan, bukan tiba-tiba seperti sekarang.
"Seharusnya ini sudah disosialisasikan saat itu diundangkan, bukan sekarang tiba-tiba Januari nanti akan dilaksanakan," ujarnya.
"Sekarang saja sudah timbul pro kontra. Seharusnya pemerintah sudah jauh hari sebelum waktunya tiba untuk sosialisasikan ini," pungkas Irvan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menunggu payung hukum dari pemerintah terkait dengan wajib asuransi bagi mobil dan motor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," ujar Ogi.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Menurut Ogi, hal itu akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
"Lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," tutur Ogi.
Ia mengatakan, dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Untuk tambahan informasi, Third Party Liability (TPL) atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
TPL akan menggantikan kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari si tertanggung, seperti biaya pengobatan korban yang ditabrak atau biaya perbaikan mobil yang ditabrak.