TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) Achmad Ismail menyoroti alur administrasi dan kewenangan yang dilakukan Perum Bulog terkait demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294, 5 miliar.
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menerapkan praktik transparansi dalam mekanisme lelang impor beras.
“Kasus demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan di perusahaan Bulog lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya,” kata Ais, Jumat (26/7/2024).
Ais menambahkan, munculnya demurrage tersebut diduga disebabkan lantaran sistem anti fraud yang membentengi Perum Bulog sudah tidak berfungsi.
“Sehingga ada pihak tertentu yang leluasa memanfaatkannya,” papar Ais.
Baca juga: Penjelasan Perum Bulog Terkait Dugaan Mark Up Impor Beras dan Demurrage
Ais menekankan perlunya hal tersebut ditindaklanjuti agar tidak ada pribadi yang mendapat keuntungan.
“Adanya dampak kerugian dari fraud lewat alur itu harus segera ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem tatakelola dan penegakan hukumnya,” ungkap praktisi BUMN ini.
Dengan kondisi demikian, Ais menekankan, perlunya evaluasi alur importasi beras secara total dengan menutup celah-celah potensi fraud dan korupsi.
“Mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta integritas utamanya di kalangan pegawai Bulog,” pungkas Ais.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus untuk membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras.
"Lalu akan ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya antara 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual," kata Bayu Sabtu (20/7/2024).
Bayu mengatakan beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut.
Sehingga yang kemudian benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan.
Klaim Bayu ini sendiri tidak sesuai fakta dengan dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri atau impor pada tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam.
Dalam dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Sekedar informasi, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (3/7).