Selain itu, Kemendag juga telah menyita kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol.
Menurut Zulhas, barang-barang impor itu berasal dari berbagai negara seperti negara Asean, Asia Selatan, hingga China atau Tiongkok.
"Dari berbagai negara, tentu ada Asean, ada Tiongkok, ada dari Asia Selatan," papar Zulhas.
Total, nilai kerugian akibat impor ilegal tersebut mencapai Rp46 miliar.
"Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400," pungkas dia.
(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).