News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktisi Soroti Peraturan Mengenali Pengguna dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi koperasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dekopinwil Jatim, R. Nugroho menilai, peraturan Mengenali Pengguna Dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak diperlukan.

Sebab, menurutnya, Pengguna jasa dalam Unit Usaha Koperasi atau USP Koperasi adalah pemiliknya sendiri, bukan orang lain yang perlu dikenali.

Selain itu, dana yang dipinjam pada dasarnya adalah simpanan para anggota sendiri. Bukan milik orang lain.

“Tujuan dari penggunaan dana dalam USP pada dasarnya untuk saling menolong sesama anggota, bukan mencari untung dari sesama anggota,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Nugroho menjelaslan, Permenkop nomor 8/2023. Pada pasal 8 ayat (1) huruf I menetapkan satu di antara syarat perijinan usaha simpan pinjam koperasi, yaitu: bahwa koperasi yang mengajukan ijin harus mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.

Kemudian, Pasal 12 PP 7/2021, disebutkan pertama, kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi dalam rangka menarik minat masyarakat menjadi anggota koperasi.

Kemudian kedua, kelebihan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk koperasi simpan pinjam dan unit usaha simpan pinjam koperasi.

“Dapat kita tarik pemahaman besama bahwa dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, transaksi hanya terjadi antar anggota dalam wadah koperasi. Pengguna USP adalah anggota itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, dipaparkan pula bahwa Pengelola dan pengguna usaha simpan pinjam koperasi.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 17 UU 25/1992 bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Kemudian, Pasal 2 UU 25/1992 pengurus dipilih dari dan oleh anggot.

Dan, Pasal 30 UU 25/1992 bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.

Dengan demikian, maka pertama, Pengelola dan pengguna usaha simpan pinjam koperasi pada hakekatnya adalah anggota sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini