News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktisi Soroti Peraturan Mengenali Pengguna dalam Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi koperasi.

Kedua, berdasarkan PP 7/2021, usaha simpan pinjam koperasi tidak melayani atau bertransaksi dengan pihak bukan anggota.

Ketiga, Pasal 17 UU 25/1992 anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

“Koperasi dan anggota bukanlah dua pihak yang saling bertransaksi. Tetapi kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar dia.

Nugroho menambahkan bahwa dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi, maka Anggota koperasi yang meminjam kepada koperasinya pada hakikatnya sudah dikenal dan saling mengenal karena terdaftar dalam daftar anggota.

Selain itu, anggota koperasi yang meminjam kepada koperasinya pada hakekatnya meminjam simpanan yg dimiliki bersama seluruh anggota, bukan meminjam kepada pihak lain.

Dan, tata kelola usaha simpan pinjam ditetapkan bersama oleh seluruh anggota.

“Fakta empiris dalam praktik tata kelola organisasi koperasi menunjukkan fakta bahwa semua anggota koperasi terdaftar dalam daftar anggota koperasi,” katanya.

Selanjutnya, alasan berikutnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30 /PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.

Dijelaskannya, bahwa Prinsip mengenal nasabah diterapkan LKNB untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah.

Kemudian juga bertujuan memantau rekening dan transaksi nasabah, melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.

“Lembaga keuangan non-bank adalah perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan: koperasi bukan termasuk lembaga keuangan non-bank,” ucapnya.

Sementara itu, pemahaman nasabah pada lembaga keuangan, antara lain nasabah bukan pemilik lembaga keuangan, nasabah tidak mengelola lembaga keuangan, nasabah pada dasarnya adalah pihak di luar lembaga keuangan yang tidak dikenal oleh lembaga keuangan.

Dan nasabah hanya pengguna dari layanan jasa keuangan yang disediakan lembaga keuangan.

“Sementara pemahaman anggota koperasi antara lain pertama Anggota koperasi pemilik koperasi, kedua, Anggota koperasi pengelola koperasinya, ketiga Anggota koperasi dikenal dan mengenal koperasinya dan Anggota koperasi pemilik sekaligus pengguna koperasinya,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini