News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GAPMMI: PP Kesehatan Seolah Jadikan Gula seperti Barang Haram

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adhi S Lukman

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, CIKARET - Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman memandang Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Adhi mengatakan, sejatinya tubuh manusia sangat membutuhkan gula. Hanya saja si pengonsumsi harus memiliki kesadaran diri untuk mengendalikan gula yang dikonsumsi.

Baca juga: Imbas Ketentuan Ini, PP Kesehatan Dikhawatirkan Gerus Ekonomi Sektor UMKM

"Seolah-olah susu, gula, itu barang yang haram atau jahat. Sebetulnya enggak. Gula itu kita sangat butuh. Tubuh kita sangat butuh gula. Apalagi masa pertumbuhan butuh gula. Tapi harus dibarengi dengan kesadaran mengendalikan diri," katanya ketika ditemui di Cikaret, Bogor, Kamis (8/8/2024).

"Gula bisa dari mana-mana. Bisa dari makanan, nasi, buah-buahan, dan lain sebagainya," lanjutnya.

Adhi menyebut bahwa saat ini industri makanan dan minuman sudah melakukan reformulasi seperti banyak produk yang sudah dikurang kadar gulanya.

Baca juga: Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Berikut Rincian Aturannya dalam PP Kesehatan

Namun, ketika kadar gula dari produk-produk tersebut sudah dikurangi, malah ditambah lagi oleh konsumen.

"Itu kita jual ke masyarakat. Ujung-ujungnya di warung-warung itu ditambahkan gula sendiri. Jadi, minuman-minuman yang tanpa gula itu ditambahkan gula sendiri oleh konsumennya," ujar Adhi.

Ia pun kembali menegaskan dalam menyikapi hal ini, terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah gula yang baik untuk dikonsumsi dalam sehari.

PP 28/2024 tentang Kesehatan melarang adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.

Adapun adanya aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.

Baca juga: Asosiasi Petani Tembakau Kirim Surat Terbuka ke Presiden Soroti Pasal Restriktif di PP Kesehatan

Tak hanya iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," demikian bunyi Pasal 200 huruf b di PP Kesehatan tersebut.

Lewat aturan itu pula, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya.

Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini