Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, pemerintah tengah berupaya menurunkan harga tiket pesawat sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.
"Harga tiket pesawat sudah ada perintah khusus dari Presiden, jadi kita upayakan, kita gaspol," kata Sandiaga Uno kepada wartawan di Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (14/8/2024).
Sandiaga bilang, tarif tiket pesawat diharapkan bisa turun hingga 10 persen pada Oktober 2024 mendatang. "Sampai nanti Oktober kita harapkan bisa turun sekitar 10 persen," jelasnya.
Pemerintah telah membentuk satuan tugas untuk menurunkan harga tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.
"Itu sudah diadakan rapat koordinasinya, dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” ujar Sandiaga.
Ia menjelaskan, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa bukan hanya bahan bakar Avtur saja yang berkontribusi membuat harga tiket pesawat mahal di dalam negeri. Namun demikian, lanjutnya, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.
"Jadi, itu semua akan dikaji dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien, seperti industri penerbangan di luar negeri," ujar Sandiaga.
Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal
Pengamat penerbangan Alvin Lie berpendapat, banyaknya beban tarif pajak baik dari pemerintah maupun pihak bandara menjadi pemicu harga tiket pesawat di Indonesia mahal.
Menurut Alvin, harga tiket pesawat bagi satu penumpang untuk sekali penerbangan itu termasuk beban biaya operasi dan perawatan bandara atau pajak bandara, melalui Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPPU).
"Saya melihat yang mahal bukan harga tiketnya, tapi justru banyaknya beban-beban biaya yang disisipkan ke dalam harga tiket sehingga penumpang itu membayarnya besar," kata Alvin Lie saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Daftar Harga Tiket Pesawat Jakarta-Balikpapan Jelang Peringatan HUT RI di IKN, Termurah Rp1,4 juta
Alvin merinci, harga tiket pesawat itu juga termasuk biaya PPN senilai 11 persen dan 0,25 persen oleh BPH Migas terhadap avtur untuk penerbangan domestik.
Kemudian, biaya-biaya ganda yang dipungut oleh TNI dan Otoritas Bandara di bandara-bandara khususnya enclave sipil misalnya di Pangkalan Angkatan Udara atau Lanud TNI. Serta, biaya pajak, bea masuk dan proses impor komponen serta suku cadang pesawat.
"Jadi harga akhir yang dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak kepada pemerintah dan juga kepasa Pengelola Bandara. Bukan hanya harga tiket," jelasnya.
Baca juga: Bos Garuda Setuju Harga Tiket Pesawat Diturunkan, Tapi Perlu Insentif Fiskal Pemerintah
Alvin menyatakan, harga tiket pesawat mencakup retribusi bandara yang mencapai 30 sampai 40 persen, iuran wajib Jasa Raharja hingga Fuel Surcharge yang sudah diberlakukan sejak Agustus 2022 lalu.
"Fuel Surcharge yang diberlakukan sejak Agustus 2022 karena kenaikan harga avtur jauh melampaui asumsi penghitungan TBA tahun 2019 dan hingga sekarang Menteri Perhubungan tidak mau merivisi TBA tersebut," tutur dia.