News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catat! Ini Aturan Baru BRI Terkait Batas Waktu Rekening Dormant

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan perubahan menjadi pasif berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal.

TRIBUNNEWS.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis aturan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Dalam aturan barunya, BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi–termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant. Rekening dormant sendiri merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.

Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

Baca juga: BRI Hadirkan Program Spesial MDR 0 Persen Khusus untuk Merchant, Berlaku hingga 31 Oktober 2024

  1. Tabungan BRI Simpedes
  2. Tabungan BRI Simpedes BISA
  3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
  4. Tabungan BRI BritAma Umum
  5. Tabungan BRI BritAma Bisnis
  6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
  7. Tabungan BRI BritAma Mitra
  8. Tabungan BRI BritAma DHE
  9. Tabungan BRI Junio

Baca juga: Hanya dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI, Bisa Dapatkan Kopi Kekinian

Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024. “Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” imbuh Hendy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini