“Kenaikan cukai dan implementasi PP 28/2024 akan memberikan tekanan tambahan pada IHT,” katanya.
Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Gigih Prihantono menuturkan bahwa tidak tercapainya target penerimaan negara dari cukai rokok di tahun 2023 menunjukkan tidak efektinya kebijakan cukai yang berlaku.
“Proporsi cukai rokok (yang berlaku saat ini) itu cukup tinggi ya, padahal di sisi lain rokok ilegal juga masih banyak, nah ini yang jadi problem,” terangnya.
Skema kebijakan cukai rokok yang moderat dan multiyears menurutnya akan memberikan dampak positif dalam menaikkan pendapatan negara.
“Sebaiknya segera disahkan sebelum pemerintahan baru menjabat,” ujarnya.
Usulan tersebut juga dikarenakan situasi IHT yang tidak baik-baik saja setelah aturan PP 28/2024 disahkan beberapa waktu lalu.