Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Realisasi penerimaan negara dari cukai rokok mengalami penurunan akibat kenaikan cukai sebesar 10 persen selama dua tahun berturut-turut.
Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada tahun 2023–2024 dinilai tidak efektif dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Executive Director Indonesia Budget Center Elizabeth Kusrini mengatakan penurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca juga: Simplifikasi Cukai Jepit Industri hingga Petani, Rokok Ilegal Jadi Sorotan
“Kebijakan cukai (rokok) perlu terus dievaluasi dan disesuaikan agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara sambil tetap mencapai tujuan kesehatan masyarakat,” katanya kepada wartawan Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, kebijakan cukai rokok yang moderat dan multiyears yang diusulkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 dapat menjadi rujukan mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
“Optimalisasi penerimaan negara sangat mungkin tercapai jika kenaikan cukai rokok dilakukan secara moderat dan terencana (multiyears), seperti yang diusulkan dalam KEM PPKF 2025,” tuturnya.
Harapannya rencana tersebut dapat segera dijalankan oleh pemerintahan baru untuk meningkatkan penerimaan negara secara bertahap dan berkelanjutan.
Elizabeth melanjutkan bahwa sebaiknya kebijakan CHT segera disahkan sebelum pemerintahan baru menjabat untuk memastikan kepastian usaha bagi pelaku industri, sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan lebih awal.
Terlebih nantinya ertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 5,1-5,8 persen dengan inflasi 1,5-3,5 persen.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai secara bertahap dan berkelanjutan, serta mengurangi dampak negatif terhadap konsumsi dan produksi,” katanya.
Baca juga: Kemenperin Keluhkan Lambannya Bea Cukai Balas Surat Soal Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan
Mengingat beban kenaikan cukai rokok yang cukup tinggi beberapa tahun terakhir dengan kenaikan cukai selalu berada di angka double digit, lanjut Elizabeth, kebijakan cukai rokok yang moderat dan multiyears diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian usaha bagi pelaku industri.
“Dengan kenaikan tarif yang moderat dan terencana, pelaku industri dapat lebih mudah merencanakan strategi bisnis jangka panjang,” ucapnya.
Elizabeth juga menyoroti situasi industri hasil tembakau (IHT) yang kini tengah menghadapi guncangan akibat terbitnya regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang semakin ketat mengatur ruang gerak IHT lewat berbagai restriksi penjualan, pemasaran, dan komunikasi.