News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru Minyakita, Kemendag Minta Pemda Pelototi Distributor dan Pedagang Eceran

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat terbit, pengawasannya diminta dilakukan secara berkala.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pemerintah daerah (pemda) agar menggandeng Satgas Pangan Polri dalam pengawasan ini.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Senin (19/8/2024).

Baca juga: Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 Per Liter

"Melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala kepada para pelaku usaha distribusi dan pedagang eceran dengan melibatkan Satgas Pangan Polri daerah dan tim pengawasan instansi terkait lainnya," katanya.

Selain pengawasan, ia juga meminta pemda dapat mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha distribusi dan pedagang eceran untuk mengikuti ketentuan dalam Permendag 18/2024.

"Terakhir, mohon dapat berkoordinasi hasil pemantauan dan pengawasan kepada pemerintah pusat," pungkas Moga.

DMO

Sebagaimana diketahui, Permendag 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat.

Dulu DMO berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Permendag 18/2024 pun telah berlaku sejak 14 Agustus 2024.

Kini, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk MINYAKITA.

Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

Baca juga: Permendag Baru tentang DMO MInyakita Terbit, Pasokan ke Masyarakat Akan Ditambah

MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.

Selain itu, bisa juga diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak
Goreng Curah (SIMIRAH).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini