Badan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 15 Agustus kemarin.
"Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional," bunyi Pasal 1 ayat 1 perpres tersebut dikutip Tribunnews, Minggu, (18/8/2024).
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga tersebut terdiri dari pengarahan dan pelaksana. Untuk pengarahan akan dipimpin oleh Ketua, sementara pelaksana dipimpin oleh Kepala.
Pada pasal 4 Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.
Adapun sasaran dari Badan Gizi Nasional adalah pemenuhan gizi terhadap peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pada Senin (19/8/2024) lalu, Jokowi telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Dadan mengatakan, lembaga yang dipimpinnya dibentuk demi melaksanakan program prioritas Presiden terpilih RI Prabowo Subianto, yakni Program Makan Bergizi Gratis.
"Tapi karena terkait dengan siklus anggaran, agar bisa dilaksanakan tahun 2025 dan dari Januari," ujar Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dia pun optimistis Program Makan Bergizi Gratis bisa berjalan Januari 2025.
"2 Januari kita langsung melaksanakan program makan bergizi," tandas Dadan.