News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASDP Tersangkut Kasus Hukum, Erick Thohir Beri Tanggapan Begini

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara perihal salah satu perusahaan pelat merah yang tersangkut masalah hukum, yakni PT ASDP Indonesia Ferry.

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, pihaknya selalu kooperatif alias mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, terkait pemeriksaan.

"Saya sangat mendorong good corporate governance, kerjasama dengan pihak alat penegak hukum, tetapi saya juga menghormati masing-masing individu untuk meng-exercise haknya kan," ucap Erick saat ditemui di kawasan Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Besok Jaksa akan Hadirkan 5 Orang Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah dengan Terdakwa Helena Lim

"Dan saya tidak mau berpikiran positif-negatif, biarkan mekanisme ini berjalan dengan baik," sambungnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Total nilai proyek KSU dan akuisisi yang dikorupsi itu disebut mencapai Rp1,3 triliun.

Saat ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dijerat sebagai tersangka berinsial IP, MYH, HMAC, dan A.

Baca juga: Korupsi Politik: Ancaman Serius buat Anak Muda!

Erick menungkapkan, dalam langkah pengembangan usaha di suatu perusahaan pasti ada standar operasionalnya.

Pihaknya pun selalu mencoba melakukan dengan prosedur yang baik termasuk dengan pendampingan dari pihak Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan.

"Tetapi kalau kami pasti berusaha yang namanya prosedural dalam melakukan pengembangan usaha, itu ada SOP-nya, dan selalu kita coba lakukan pendampingan dari pihak BPKP dan pihak Kejaksaan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini