News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Subsidi Banyak Tak Berpenghuni, Kementerian PUPR: Pemilik Belum Pindah

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rumah subsidi. BP Tabungan Perumahan Rakyat dan para bank pelaksana melakukan pengawasan terhadap rumah-rumah subsidi yang tidak berpenghuni.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap alasan di balik 80 persen rumah subsidi tidak berpenghuni.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan bahwa hal itu dikarenakan rumahnya belum selesai dibangun.

Alasan lainnya adalah pemiliknya yang belum pindah ke rumah tersebut.

Baca juga: Apersi Sebut Penambahan Kuota Rumah Subsidi Jadi 200 Ribu Unit Masih Kurang

"Kalau rumah subsidi [tidak berpenghuni] biasanya belum selesai, belum pindah," kata Zainal ketika ditemui di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Ia mengatakan, rumah subsidi masih mengundang banyak minat dari masyarakat.

Maka dari itu, pemerintah telah menambah jumlah kuota penerima bantuan pembiayaan perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menambah kuota FLPP pada tahun ini sebanyak 34 ribu, dari 166 ribu menjadi 200 ribu unit.

"Peminatnya masih banyak. Makanya kemarin FLPP ditambah," ujar Zainal.

Dia pun mendorong Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan para bank pelaksana melakukan pengawasan terhadap rumah-rumah subsidi yang tidak berpenghuni.

"Kan harusnya kalau mereka kan setiap bulan harus berinteraksi dengan bank kan. Nah itu juga dicek. Itu jadi perhatian kita semua," pungkas Zainal.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto sebelumnya menyebut banyak rumah subsidi di beberapa provinsi yang kosong tidak dihuni.

Tingkat kekosongan dari rumah subsidi tersebut mencapai 60 hingga 80 persen.

Iwan turut menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengalihan rumah bersubsidi kepada pihak-pihak lain yang tidak berhak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini