TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang, dua diantaranya warga negara Thailand karena kedapatan bertransaksi narkoba.
Mereka terancam hukuman mati jika pengadilan menyatakan mereka resmi bersalah.
Kepala Badan Narkotika Nasional Bali Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan, Selasa, 17 September mengatakan, dua warga negara Thailand ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, pada 3 September karena kepemilikan sabu, ekstasi, dan kristal MDMA.
“Obat tersebut akan diserahkan kepada dua orang WNI yang memesannya,” ujarnya.
Satu orang warga negara Indonesia juga ditangkap di bandara yang sama pada 8 September, sementara seorang kurir, yang tidak disebutkan asal kewarganegaraannya, juga ikut ditangkap.
"Keempatnya menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah," kata Rudy.
Polisi juga menangkap dua waga negara Eropa di Bali pada bulan Juli 2024, masing-masing seorang pria warga negara Latvia dan seorang pria warga negara Swedia.
Pria Latvia tersebut dicurigai tergabung dalam sindikat kejahatan di negaranya. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara setelah ditangkap dengan 450 gram ganja dan 977 gram ganja.
Sementara tersangka pria asal Swedia menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara karena membawa 201 gram ganja di vilanya.
Undang-undang Anti Narkoba di Indonesia termasuk yang paling ketat di dunia, dan bisa menjatuhkan hukuman mati bagi penyelundup narkoba.
Baca juga: Pantes Saja Penyelundupan Narkoba dan Barang Ilegal di Batam Susah Dibasmi, Ada 143 Pelabuhan Tikus
Sudah belasan orang yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba, termasuk seorang wanita tua asal Inggris yang menyelundupkan kokain dan seorang wanita Filipina yang dituduh menyelundupkan heroin.
Polisi menggerebek sebuah laboratorium narkoba di Bali pada bulan Mei 2024 dan menangkap dua warga Ukraina, seorang warga negara Rusia dan seorang warga Indonesia.
Keempatnya menghadapi ancaman hukuman mati, karena mengoperasikan laboratorium pembuatan ganja hidroponik dan mephedrone.
Baca juga: Dua Petugas Ground Handling Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba, Ini Kata Manajemen Lion Air
Pada bulan yang sama, seorang pria warga negara Australia menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara di Bali dan denda 600.000 dolar AS karena diduga mencoba menjual sabu. Dia dijatuhi hukuman enam bulan rehabilitasi narkoba pada bulan Juli.
Eksekusi hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba di Indonesia dilakukan tahun 2016 dengan rincian satu narapidana narkoba WNI dan tiga narapidana warga negara Nigeria.
Keempatnya mati di depan regu tembak.
Sumber: AFP