News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Tangsel Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, 8 Orang Ditangkap dan 642 Kilogram Ganja Disita

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan rute antara Jawa-Sumatra dan menyita ganja total seberat mencapai 642 kilogram

Laporan Wartawan Warta Kota Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan rute antara Jawa dan Sumatra.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita narkoba dengan total berat mencapai 642 kilogram.

Total, ada delapan orang tersangka berhasil diamankan, yang berinisial WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), ABS alias Seno (38), RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), EW alias Mpok Bibi (40), MS alias Rengek (40), dan RM alias Kombet (33).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai pengedar narkotika jenis ganja yang melintas di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya pelaku pengedar narkotika jenis ganja jaringan antara pulau Sumatra dan Jawa,” ujar Kapolres.

Victor mengatakan, operasi ini dilakukan dari tanggal 9 Agustus hingga 20 September 2024.

Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Heroin Hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Pada 9 Agustus, kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka di Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta.

Selanjutnya, penangkapan juga dilakukan terhadap tiga orang tersangka di Batu Ceper, Kota Tangerang.

Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka di Kecamatan Blank Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Atas perbuatannya, WRI, IG, ABS, MS, dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, RRU, AH, dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 undang-undang yang sama.

Ancaman pidana bagi pelaku bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menekankan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka peredaran narkoba.

“Ini adalah perang yang berkelanjutan dan kami tidak akan berhenti di sini,” tutup Kapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini