Investor dinilai akan melihat bahwa sedang terjadi masalah di tubuh Kadin, sehingga mereka mereka memandang itu sebagai sesuatu yang tidak positif.
"Investor-investor akan cenderung untuk wait and see apakah nanti ke depan bagaimana Kadin itu akan berjalan," ucap Nailul.
Sebagaimana diketahui, Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024.
Anindya mengklaim kalau penunjukannya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sah.
Munaslubnya sendiri disebut merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa.
Kata Anindya, Munaslub itu murni diselenggarakan para pengurus Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) yang juga sudah berdasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin.
"Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri," kata Anindya usai acara Sarasehan bersama Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Minggu (15/9/2024).
Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid, yang terpilih berdasarkan hasil Munas VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021 di Kendari, menyebut Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin ilegal.
Munaslub dinilai ilegal karena bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Ia akan melaporkan soal Munaslub Kadin tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Bahwa ada kejadian yang terjadi Munaslub ilegal ini akan kami laporkan," kata Arsjad di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, (15/9/2024).
Selain itu Arsjad menanyakan soal status Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
Sebagai Ketum Kadin selama ini ia berpedoman pada Keppres tersebut.
"Kita harus berdiri dalam konteks hukum UU governance Kadin indonesia," tuturnya.