"Kita harus berdiri dalam konteks hukum UU governance Kadin indonesia," tuturnya.
Arsjad meminta pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan kisruh organisasinya usai adanya Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum. Menurut Arsjad, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah.
"Makanya kami memohon sebesar-besarnya kepada pemerintah turun tangan, ikut menyelesaikan. Karena kami bagian dari mitra stragtegis pemerintah dan disitu dalam undang-undang itu bagian dari pengawasan itu ada di undang-undang," kata Arsjad.
Terkait hadirnya Menkumham Supratman Andi Agtas dalam acara Sarasehan bersama Kadin kubu Anindya, Arsjad tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa Kadin merupakan lembaga Independen.
"Karena ini bukan akta notaris yang harus ditegakan. Kadin Indonesia itu saya katakan seperti lembaga negara independen karena lahir atas undang undang dan ada Keppresnya," katanya.
Arsjad yakin pemerintah akan netral dalam kisruh kepengurusan Kadin.
Pihaknya kata Arsjad berpedoman pada peraturan yang berlaku. Termasuk mengenai hubungan pemerintah dengan Kadin.
"Saya kembali kepada undang undang saja bahwa dalam konteks aturan Kadin saja , pemerintah itu dalam konteks pengawasan kepada Kadin," katanya.
Diketahui, di tengah kisruh kepengurusan Kadin, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menghadiri sarasehan dengan pengurus Kadin versi Munaslub, di Menara Kadin Jakarta.
Ia bahkan mengucapkan selamat kepada Anindya Bakrie yang terpilih sebagai Ketua Umum Kadin.
"Yang saya hormati Ketua Umum Terpilih Kamar Dagang dan Industri, saya ucapkan selamat ke Mas Anin atas amanah yang baru," pungkasnya.
Sebelumnya Kadin mengalami kisruh dengan adanya Munaslub yang digelar di St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September 2024. Munaslub yang digelar secara tiba tiba tersebut memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Munaslub tersebut ditolak oleh Arsjad Rasid yang merupakan Ketua Umum periode 2021-2026 . Ia menilai Munaslub tersebut tidak sah dan melanggar AD/ART. Pihaknya kata Arsjad akan mengkaji untuk mengajukan upaya hukum terkait adanya Munaslub tersebut.