Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri mengungkapkan perusahaannya pernah mengalami lonjakan produksi bijih timah hampir dua kali lipat selama menjalin kerjasama dengan 5 perusahaan smelter swasta yang diinisiasi oleh Harvey Moeis.
Pernyataan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) coba mengorek keterangan Dian perihal apakah terdapat kenaikan produksi pada saat PT Timah menjalin kerjasama dengan smelter swasta.
Dian pun menjelaskan kenaikan produksi itu terjadi khususnya pada tahun 2019 yang disebutnya naik sangat signifikan.
"Apakah bisa dijelaskan apakah ada peningkatan produksi di tahun-tahun setelah kerjasama dengan 5 smelter?," tanya Jaksa.
"Kalau dari laporan keuangan ditahun 2019 memang terjadi kenaikan produksi yang signifikan," jawab Dian.
Kemudian Jaksa pun mendalami terkait rincian angka kenaikan yang terjadi seperti yang diungkapkan Dian.
Lalu Dian menuturkan bahwa pada tahun 2018 perusahaanya itu hanya mampu memperoleh produksi bijih timah sebanyak 33,444 metrik ton.
Namun selang satu tahun produksi bijih itu pun meningkat bahkan hampir mencapai 200 persen. "Tahun 2018 sendiri produksi Logam (timah) hanya 33.444 metrik ton," jelas Dian.
"Tahun 2019?," tanya Jaksa.
"Naik menjadi 76.389 metrik ton," jelas Dian.
"Berarti hampir 200 persen ya?," tanya Jaksa memastikan.
"Hampir 2 kali lipat, betul," tutur Dian.
Terkait hal ini Jaksa pun coba memastikan kembali apakah kenaikan produksi itu disebabkan adanya kerjasama dengan smelter swasta tersebut atau tidak.
Baca juga: Saksi Cerita Soal Dampak Kasus Korupsi Timah Terhadap Ekonomi Warga Babel
"Itu bisa dipastikan akibat kerjasama dengan 5 smelter?," tanya Jaksa.
"Iya, karena 50 persen 50 persen komposisinya," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Baca juga: Pengakuan Pegawai RBT Terima Uang Rp 600 Juta di Kardus Mi Instan dari PT Timah, Ada juga Lewat Cek
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.