News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Swasta Boleh Jualan Avtur di Bandara, Tiga Perusahaan Ini Sudah Kantongi Izin, Siapa Saja Mereka?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain memberi izin ke PT Pertamina, Pemerintah sudah memberikan izin kepada 3 perusahaan swasta untuk berbisnis avtur di Indonesia.

"Contoh saja untuk persediaan avtur di Bandara Juanda yang tidak sebesar Bandara Soekarno-Hatta itu persediaannya ada 40 juta liter. Nah ini kan bukan main-main ya. Jadi investasinya itu besar, stoknya juga besar" ujar Alvin kepada Kontan, Kamis (19/9/2024).

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap pemerintah akan membuka peluang penjualan avtur oleh pihak swasta. 

Luhut mengatakan pemerintah terbuka jika ada pihak swasta yang ingin menjual bahan bakar pesawat tersebut. Arahan ini datang langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Saat ini hanya ada satu pihak di Indonesia yang memasok Avtur, yaitu PT Pertamina (Persero).  "Sebenarnya Presiden Jokowi sudah minta multiprovider dan kita mau kompetitif, supaya bersaing," katanya di Bali, dikutip Kamis (19/9/2024).  

"Kalau tidak bersaing nanti suka-suka dia, kita melihat mana format yang terbaik untuk tadi membuat masyarakat itu dapat pelayanan yang lebih baik," lanjutnya.

Peluang swasta menjual avtur menjadi satu dari empat usulan yang dilontarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar harga tiket pesawat domestik bisa turun. 

Empat usulan tersebut telah Budi sampaikan kepada Luhut. 

"Ada 4 yang saya sampaikan dalam usulan pada saat rapat dengan Pak Menteri Menko Marinves," kata Budi di Kawasan Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Pertama, adanya insentif dari Pemerintah terkait potongan pajak untuk suku cadang pesawat.

Kedua, Pemerintah mendorong penjualan bahan bakar untuk pesawat yakni avtur, untuk tidak dimonopoli oleh satu lembaga penyalur saja. Melainkan juga dapat dijual oleh lembaga atau perusahaan penyediaan avtur lainnya.

Hal ini diperlukan agar harga avtur dapat lebih kompetitif.

Upaya ketiga, Pemerintah mengupayakan adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam komponen tiket pesawat.

Dan yang keempat, akan dilakukan reviu terkait biaya tambahan lain pada komponen jasa layanan penerbangan.

Namun, lanjut Menhub, Pemerintah baru menyepakati poin pertama dan kedua dari sederet usulan yang dimaksud. Yakni terkait pajak suku cadang dan avtur.

Terkait masalah pajak, Menhub mengungkapkan keputusan tengah dihitung oleh Kementerian Keuangan.

"Jadi kalau kita bicara yang lebih pasti yang nomor 1 dan nomor 2. Ya mungkin (dapat turun maksimal) 10 persen. Kita masih menunggu lagi terkait kedua hal," papar Menhub.

"Kalau keputusan itu jalan ya turun (tiketnya)" pungkasnya.

Laporan reporter: Diki Mardiansyah/Endrapta Pramudiz | Sumber: 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini