"Supaya ini ekspornya bisa berlangsung secara prosedur, maka memang kemudian kami harus menerbitkan permendag, sehingga semuanya aturan itu jelas gitu kan. Rules of the game-nya, prosedurnya, SOP-nya semua jelas," ujar Bara.
"Jadi, tidak ada yang tidak transparan. Semuanya harus transparan. Jadi publik itu juga bisa memonitor prosesnya," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isy dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Ketika hendak mengekspor sedimen laut, eksportir perlu memenuhi ketentuan-ketentuan seperti Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelaku usaha dan eksportir juga wajib memperoleh Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa ditetapkan sebagai ET.
Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE.
Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).
Jenis sedimen yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
Dikhawatirkan Berdampak Buruk
Ekspor sedimen dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Pengamat maritim Indonesia dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menerangkan, secara teknis, sedimen adalah material yang terakumulasi di dasar laut, yang terdiri dari berbagai partikel, termasuk pasir.